Definisi Freight Forwarder

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 1988 dalam (Syahputra, 2018)Jasa pengurusan transportasi Freight Forwardingadalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan : Penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. Lihat tautan ini ekspedisi jakarta sampit

 

Pihak-Pihak yang Terlibat Freight Forwarder

Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-harinya forwarderakan melibatkan stakeholder tertentu agar pekerjaan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar menurut(Syahputra, 2018), mereka adalah:

  1. Pemilik barang.
  2. Pihak Stevedoreatau di Indonesia disebut Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
  3. Cargo Surveyorpemeriksa barang di pelabuhan.
  4. Asuransi dan Bank dalam hal dokumentasi dan keamanan barang serta sistem barang yang terkait.
  5. Badan dan instansi pemerintah seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan

 

Tidak ada komentar