Pemuatan dan Pembongkaran

  • Definisi Muatan

Muatan adalah barang berupa break bulk(barang yang tidak di masukan ke dalam peti kemas) yang akan di kapalkan atau barang yang di masukan ke dalam peti kemas (container) untuk di kapalkan. Muatan kapal laut adalah muatan milik shipper atau pemilik barang yang berupa muatan yang tidak dikemas (general cargo) atau muatan yang dimasukan kedalam peti kemas. Sumber : (Hananto Soewedo,2015 ).

  • Definisi Pembongkaran

Pembongkaran adalah kegiatanmenurunkan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk selanjutnya di bawa ke kawasan pabean dimana tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan lainnya.Pembongkaran harus didasarkan atas permohonan pemilik barang atau pengusaha/agen sarana pengangkutan dan dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepala kantor pabean pelabuhan tujuan barang/bongkar. Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean wajib di lakukan di kawasan pabean. Hal ini berkaitan dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh pabean , yaitu barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya wajib di bongkar di tempat yang telah di tentukan.(Ali Purwito danIndriani, 2015).

Kegiatan bongkar muatMenurut peraturan pemerintah NO.20 tahun 2010 bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan meliputan kegiatan stevedoring,cargodoring,receivingdan delivery. Lihat juga ekspedisi jakarta wamena

 

Tidak ada komentar