Pemuatan dan Pembongkaran
- Definisi
Muatan
Muatan adalah barang berupa break
bulk(barang yang tidak di masukan ke dalam peti kemas) yang akan di kapalkan
atau barang yang di masukan ke dalam peti kemas (container) untuk di kapalkan.
Muatan kapal laut adalah muatan milik shipper atau pemilik barang yang berupa
muatan yang tidak dikemas (general cargo) atau muatan yang dimasukan kedalam
peti kemas. Sumber : (Hananto Soewedo,2015 ).
- Definisi
Pembongkaran
Pembongkaran adalah
kegiatanmenurunkan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk
selanjutnya di bawa ke kawasan pabean dimana tempat penimbunan sementara atau
tempat penimbunan lainnya.Pembongkaran harus didasarkan atas permohonan pemilik
barang atau pengusaha/agen sarana pengangkutan dan dilaksanakan setelah
mendapat izin dari kepala kantor pabean pelabuhan tujuan barang/bongkar.
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah
pabean wajib di lakukan di kawasan pabean. Hal ini berkaitan dengan sistem
pengawasan yang dilakukan oleh pabean , yaitu barang yang belum dipenuhi
kewajiban pabeannya wajib di bongkar di tempat yang telah di tentukan.(Ali
Purwito danIndriani, 2015).
Kegiatan bongkar muatMenurut peraturan pemerintah
NO.20 tahun 2010 bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam
bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan meliputan
kegiatan stevedoring,cargodoring,receivingdan delivery. Lihat juga ekspedisi jakarta wamena
Post a Comment