Pengertian Defenisi Impor Adalah
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.Transaksi impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dariluar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia dengan mematuhi ketentuanperaturan perudang-undangan yang berlaku (Tandjung, 2011: 379).Menurut Susilo (2008: 101) impor bisa diartikan sebagai kegiatanmemasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabeannegara lain.
Pengertian ini memiliki arti bahwa kegiatan impor berartimelibatkan dua
negara. Dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentingan duaperusahaan antar dua
negara tersebut, yang berbeda dan pastinya jugaperaturan serta bertindak
sebagai supplier dan satunya bertindak sebagainegara penerima. Impor adalah
membeli barang-barang dari luar negeri sesuaidengan ketentuan pemerintah yang
dibayar dengan menggunakan valuta asing(Purnamawati, 2013: 13).Dasar hukum
peraturan mengenai Tatalaksana Impor diatur dalamKeputusan Direktur Jendral Bea
dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003.Tentang petunjuk pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di bidang impor danKeputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002
tentang TatalaksanaKepabeanan di bidang impor. Komoditi yang dimasukkan ke
dalam peredaranbebas di dalam wilayah pabean (dalam negeri), yang dibawa dari
luar wilayah pabean (luar negeri) dikenakan bea masuk kecuali dibebaskan atau
diberikanpembebasan.
Dengan kata lain seseorang atau badan usaha yang ditetapkansebagai importir
wajib membayar bea masuk dan pajak sebagaimana yangtelah ditetapkan pemerintah
(Purba,1983: 51).Sehingga dapat disimpulkan bahwa impor yaitu kegiatan
perdaganganinternasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean
Indonesiayang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak
dibidangekspor impor dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undanganyang
berlaku yang dikenakan bea masuk.
Klasifikasi Barang Impor
Sistem klasifikasi barang impor ditetapkan berdasarkan peraturanMenteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15November 2006.
Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor ditetapkanberdasarkan peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor110/PMK.010/2006 tanggal 15 November
2006. Sedangkan pembebanan tarifbea masuk atas barang impor dalam rangka skema
Common EffectivePrefential Tariff (CEPT) for AFTA ditetapkan berdasarkan
peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal
15November 2006.
HS (Harmonize System) adalah sistem uraian klasifikasi barang yaitu dengan
diberikan penomoran, untuk masing-masing barang yang diselaraskan dan dapat
dipergunakan untuk berbagai kepentingan perdagangan luar negeri. Dengan
memberikan penomoran tersebut menjadi jelas antara macam barang yang satu
dengan barang yang lainnya. Dalam satu kelompok barang juga dapat dibedakan
dalam kualitasnya, atau ukuran atau cara memprosesnya (Arbi, 2004: 6).
Barang-barang diberikan nomor menurut jenisnya, kemudian setiapjenis
tersebut dibedakan lagi secara khusus, tentang modelnya ataukegunaannya atau
cara memprosesnya. Kembali kepada definisi UU Nomor10 Tahun 1995 yang dikaitkan
langsung dengan barang yang dapatdiklasifikasikan dengan memberikan nomor.
Nomor itu terkait erat dengantarif pungutan bea masuk untuk barang impor dan
tarif pajak ekspor untukbarang ekspor. Nomor HS setiap barang oleh petugas Bea
dan Cukai akandicocokkan dengan dokumen yang dilaporkan pihak Importir. Dalam
hal adakeraguan dan/atau kecurigaan, petugas Bea dan Cukai secara
selektifmemeriksa fisik barang impor tersebut (Arbi, 2004: 7).Dengan
menguraikan pengertian barang, menjadi jelas sebagianpengertian impor menurut
Undang-Undang. Undang-Undang menegaskanbahwa objek yang diimpor adalah barang,
karena terkait langsung dengantarif bea masuk dengan nomor HS. Nomor HS dimuat
dalam dokumen imporoleh eksportir di luar negeri (Arbi, 2004: 8).
Post a Comment