Aktivitas Freight Forwading
Freight forwarding bukan hanya di ikartan sebagai arsitek didalam pengangkutan barang saja, tetapi dapat diperluas dengan beberapa peranan freight forwarding dalam usaha. Freihgt forwarding harus bertanggung jawab atas kehilangan,atau kerusakan, barang yang rusak tersebut terjadi antara. waktu yang ia mengambil tanggung jawab hingga pada waktu ia mengantarkan barang tersebut.
Freight forwarder adalah badan usaha yang
bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan/pengurusan atas seluruh kegiatan yang
diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang
dengan menggunakan multimodal transport baik melalui darat, laut dan udara
(Suyono,2007:251).
Peranan freight
forwarderdalam ekspor-impor sangatlah
besar, diantaranya adalah (Suyono,2007:252) yaitu
melaksanakan pengurusan
prosedur dan formalitas
dokumentasi yang dipersyaratkan oleh
adanya peraturan-peraturan
pemerintah negara ekspor,
negara transit dan
negara impor, melengkapi dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan Letter of Credit/Certificate of
Receipt/Bill of Lading/Sea
Waybill/Air Waybill/House Bill of
Lading/Delivery Orderdan sebagainya, dan menyelesaikan biaya-biaya yang timbul
sebagai akibat dari
kegiatan-kegiatan
transportasi, penanganan muatan
di pelabuhan/gudang. Biaya-biaya yang
telah dikeluarkan oleh freight forwarderkemudian akan
dibayar kembali oleh
pemberi order ditambah dengan biaya jasa pelayanan. Tugas
freight forwarder(Andi Susilo,2008:63) meliputi pengumpulan muatan di
suatu gudang tertentu,
memantau pergerakan peti
kemas selama dalam perjalanan
kapal, menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal kepada buyer,serta berperan
besar pada proses
penagihan biaya tambang (ocean freight),
bisajuga melakukan pengepakan
barang, menyelenggarakan
fumigasi, dan lain-lain.
Freight forwarding memiliki aktivitas utama yaitu
sebagai transporter.Akan tetapi freight forwarding memiliki peran yang berbeda,
tergantung padalingkup pekerjaan (scope of work) yang tercantum dalam kontrak
kerja yangtelah disetujui anatara kedua belah pihak yaitu antara freight
forwading dan pemberi order kerja. Dimana freight forwading berperan
sebagaiconsignee/importir dan atau berperan sebagai eksportir dan importir.
Olehsebab itu ada perbedaan aktivitas apa saja yang dilakukan oleh freight
forwading berdasarkan peranannya tersebut. Menurut Suyono (2005: 252)
aktivitas-aktivitas freight forwading secara keseluruhan antara lain:
- Memilih rute perjalanan barang, moda transportasi dan
pengangkutan yang sesuai, kemudian memesan ruang kapal.
- Melaksanakan penerimaan barang, menyortir, mengepak,
menimbang berat, mengukur dimensi kemudian menyimpan barang kedalam
gudang.
- Mempelajari Letter of Credit barang, peraturan negara tujuan
ekspor, negara transit, negara impor kemudian mempersiapkan
dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
- Melaksanakan transportasi barang ke pelabuhan laut/udara,
mengurus izin Bea dan Cukai, kemudian menyerahkan barang kepada pihak
pengangkut.
- Membayar biaya-biaya handling serta membayar freight.
- Mendapat B/L atau AWB dari pengangkutan.
- Mengurus asuransi transportasi dan barang serta membantu
mengajukan klaim kepada pihak asuransi bila terjadi kehilangan atau
kerusakan atas barang.
- Memonitor perjalanan barang sampai ke pihak penerima,
berdasarkan info dari pihak pengangkut dan agen forwarder dinegara
transit/ tujuan.
- Melaksanakan penerimaan barang dari pihak pengangkut.
- Mengurus izin masuk Bea dan Cukai serta menyelesaikan bea
masuk dan biaya-biaya yang timbul di pelabuhan transit/tujuan.
- Melakukan transportasi barang dari pelabuhan ke tempat
penyimpanan barang gudang.
- Melaksanakan penyerahan barang kepada pihak consigneedan
melaksanakan pendistribusian barang bila diminta. Lihat juga ekspedisi
jakarta ternate
Post a Comment