Sejarah Hukum Pengangkutan,
Keberadaan kegiatan pengangkutan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan atau kehidupan manusia sehari-hari. Mulai dari zaman kehidupan manusia yang paling sederhana (tradisional) sampai kepada taraf kehidupan manusia yang modern senantiasa didukung oleh kegiatan pengangkutan. Bahkan salah satu barometer penentu kemajuan kehidupan dan peradaban suatu masyarakat adalah kemajuan dan perkembangan kegiatan maupun teknologi yang dipergunakan masyarakat tersebut dalam kegiatan pengangkutan. Riview juga ekspedisi jakarta singkawang.
Menurut H.M.N Purwosutjipto, Pengangkutan adalah:
Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari
suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim
mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan (Purwosutjipto, 1991:2).
Selanjutnya Abdulkadir Muhammad menguraikan istilah
”pengangkutan” dengan mengatakan bahwa pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok
yaitu : ”pengangkutan sebagai usaha (business); pengangkutan sebagai perjanjian
(agreement); dan pengangkutan sebagai proses (process)” ( Muhammad, 1998:12).
Sedangkan pengangkutan sebagai perjanjian
(agreement), pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu
didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat
tertulis yang disebut carter (charterparty).
Post a Comment