Pengaturan Hukum tentang Pengiriman Barang

 

Lalu lintas sebagai salah satu jaringan penghubung selalu memiliki keterkaitan dengan angkutan jalan, penggunaan angkutan jalan pada dasarnya dapat di pergunakan oleh masyarakat untuk mengangkut orang dan barang, ketentuan hukum mengenai pengiriman barang melalui jalur darat dapat di temukan secara khusus dalam rumusan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri dari22 bab dan 326 pasal yang mencabut ketentuan undang-undang No.14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembentukan undangundang baru ini dibentuk dalam rangka mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umun masyarakat. Ketentuan Undang-Undang ini juga sebagai bagian dari system transportasi nasional dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan serta segala hal yang diangkut oleh angkutan jalan tersebut.

Kunjungi juga Maket Creator

Pengiriman barang sebagai salah satu bentuk pengangkutan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 4 huruf a mengatur tentang gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang, berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dasar aturan hukum pengiriman barang dalam pengangkutan melalui jalur darat dapat dilandaskan kepada ketentuan pasal tersebut. Seorang pemilik yang akan melakukan pengiriman barang membutuhkan kendaraan sebagai alat pengangkutan, ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 47 ayat (1) mengatur jenis kendaraan untuk pengangkutan, yaitu:

  1. Kendaraan bermotor, adapun bentuk kendaraan bermotor yang dapat dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang, yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
  2. Kendaraan tidak bermotor, adapun bentuk kendaraan tidak bermotor yang dapat dipergunkan untuk pengangkutan orang atau barang, yaitu: kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang dan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. 


Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dirumuskan dalam Pasal 137 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang merumuskan bahwa setiap pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. Barang yang akan diangkut untuk dikirim akan melalui proses pengawasan ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan, pengawasan tersebut dilakukan terhadap pengemudi dan/atau perusahaan pengiriman barang yang akan mengirimkan barang tersebut ketempat tujuan melalui proses penimbangan, hal tersebut dirumuskan dalam ketentuan Pasal 169 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Perusahaan angkutan umum yang dalam hal ini salah satunya perusahaan pengiriman barang yang akan melakukan pengiriman barang juga terikat dengan pengirim barang dalam ikatan perdata karena adanya kesepakatan dalam pengiriman barang. Dasar perjanjian pengiriman barang telah diatur dalam Buku III Burgerlijk Wetboek tentang Perikatan. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa : “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Subekti menyatakan, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal yang menimbulkan suatu perikatan antara dua pihak yang membuatnya


Kunjungi juga layanan jasa pengiriman barang dibawah :




Tidak ada komentar