Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Menurut Peraturannya

Perusahaan jasa memiliki tanggung jawab dalam arti liability yang dapat diartikan sebagai tanggung gugat dan merupakan bentuk spesifik dari tanggung jawab hukum menurut hukum perdata. Tanggung gugat merujuk pada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum. Kunjungi juga jasa maket

Tanggung jawab itu timbul akibat perjanjian yang dilakukan para pihak dan harus memenuhi beberapa syarat seperti harus ada barang tertentu dan ada pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu, karena tanpa adanya perjanjian tersebut maka perjanjian itu tidak mungkin ada. Demikian pula halnya pada perjanjian pengangkutan, karena tanpa adanya yang mengadakan perjanjian pengangkutan tidaklah akan ada (lahir). Kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha yang didasari oleh undang-undang menyatakan bahwa pelaku usaha harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebrekestelling). Lembaga “pernyataan lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada suatu fase, dimana pelaku usaha dinyatakan ingkar janji atau telah melakukan wanprestasi. Pasal 1234 KUPdt menyatakan bahwa perikatan ditunjukan untuk:

  1. Memberikan sesuatu
  2. Berbuat sesuatu
  3. Tidak berbuat sesuatu

Sebagaimana diketahui bahan peraturan perundang-undangan mengatur beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan pengangkutan dalam menjalankan usahanya. Apabila dalam melaksanakan kewajibannya itu terjadi pelanggaran maka tentu saja tanggung jawab sepenuhnya menjadi milik pihak perusahaan pengangkut, yaitu :

  1. Bertanggung jawab atas barang yang hilang/dicuri dan memberikan ganti  kerugian yang diderita pemilik barang Jika barang yang diangkut hilang/dicuri
  2. Bertanggung jawab terhadap perbuatan melanggar hukum yang di lakukan sopir/pekerjanya.


Lihat juga layanan jasa pengiriman barang dibawah:





Tidak ada komentar