Pihak-pihak Yang Berkaitan Dengan Ekspor Air Freight

Menurut Yolanda Ulfa Sari (2014), Dalam melakukan kegiatan ekspor terhadap pihak-pihak yang membantu dalam kegiatan tersebut. Pihak-pihak tersebut antara lain :

  • a. Pihak pengirim (Shipper)

Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha dilakukan secara langsung tanpa perantara malalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara. Pihak pengirim barang baik berbentuk perseorangan atau badan usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah disahkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan di negara eksportir.

  • b. Pihak pengangkut (Carrier)

Carrier bias berupa cargo sales airlines, cargo sales agent airlaines,/air charter yang berfungsi sebagai pengangkut cargo.

  • c. Pihak Penerima (Consignee)

Consignee bias berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.

  • d. Bea dan Cukai

Bea dan Cukai adalah instansi yang bertanggung jawab atas pemantauan, pemeriksaan dan pengesahan seluruh kegiatan ekspor impor di suatu daerah pabean sehingga harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan segala kemudahan prosedur ekspor-impor.Kunjungi juga jasa maket

  • e. Freight forwarder

Freight forwarder adalah perusahaan jasa pengurus, jasa kepabeanan, serta pengurusan dokumen atas angkutan darat, laut, dan udara sebagai perantara atau wakil dari pihak pengirim dengan pihak pengangkut dan 11 jasa-jasa pendukung lainnya yang terkait. Freight forwarder bertanggung jawab mulai dari barang diterima di tempat pengirim sampai barang diserahkan di tempat penerima dan mengatur pengangkutan menggunakan beberapa transportasi laut, darat, dan udara.

  • f. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Disperindag adalah instansi milik pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengurusan dan peraturan tata niaga perdagangan di suatu negara

  • g. Bank

Bank adalah perusahaan jasa yang melayani kemudahan keuangan antara pihak eksportir dengan pihak importir. Dalam hal ini bank hanya sebagai perantara dan penjamin bahwa pihak eksportir akan menerima uang pembayaran atas barang dan bagi importir akan menerima barang sesuai dengan pesanan atau order mereka dengan menggunakan dokumen Letter of Credit (L/C) dalam transaksi ekspor-impor. Sebagai bank koresponden maka mempunyai kewajiban untuk meneliti kebenaran atau keaslian setiap L/C yang diterima, karena apabila L/C tersebut dipalsukan oleh yang berkepentingan, akan merugikan pihak lain.


Kunjungi juga layanan jasa pengiririman barang:

  1. ekspedisi jakarta sulawesi utara
  2. ekspedisi jakarta sulawesi selatan
  3. ekspedisi jakarta sulawesi barat
  4. ekspedisi Jakarta palu
  5. cargo murah jakarta kendari
  6. ekspedisi jakarta pare pare
  7. cargo jakarta makassar
  8. ekspedisi kapal laut jakarta makassar
  9. ekspedisi jakarta makassar
  10. cargo Jakarta gorontalo
  11. ekspedisi Jakarta ke gorontalo
  12. ekspedisi jakarta manado
  13. cargo jakarta manado
  14. ekspedisi jakarta poso
  15. jasa ekspedisi jakarta bitung
  16. ekspedisi jakarta banda aceh





Visit : Jasa Ekspedisi Barang

Next Pengertian Freight Forwarder

Tidak ada komentar