Administrasi Pengiriman Barang
Menurut Suyono (2003:155) pengertian freight forwarding(jasa pengiriman barang) adalah badan usaha yang bertujuan memberikan jasa pelayanan/pengurusan atau seluruh kegiatan diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang dengan menggunakan multimodal trasport baik darat, laut dan udara.
Prosedur pengiriman barang berawal dari dikirimnya
barang dari pengirim kepada penerima. Kemudian kedua belah pihak mengadakan
kesepakatan mengenai barang yang dikirim tersebut, yang antara lain mencakup
berat barang, jenis barang, tujuan barang serta layanan pengiriman barang, yang
kesemuanya itu akan mendasari tarif yang dikenakan pada pengirim.
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan
atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya disebut administrasi. Pada Rush Courier, kegiatan administrasi
dilakukan mulai dari pencatatan pengiriman barang dan pengaturan jadwal
pengiriman. Pada proses pencatatan pengiriman barang dari pelanggan, bagian
administrasi mempunyai ketentuan perhitungan biaya yang harus dibayar oleh
pengirim. Jika pengirim melakukan pengiriman barang diatas tiga kilogram, maka
dikenakan biaya tambahan per kilogram dua ribu rupiah. Lihat juga Ekspedisi Jakarta Manado
6 Misalnya pelanggan ingin mengirim barang dengan
berat empat kilogram, perhitungannya menjadi harga (biaya kirim = 5000)
ditambah dengan berat empat kilogram dikurangi tiga dan dikalikan harga
kelebihan per kilogramnya total biayanya adalah tujuh ribu rupiah.
Pada proses pencatatan pengiriman barang dari
pelanggan, bagian administrasi mempunyai ketentuan perhitungan biaya yang harus
dibayar oleh pengirim. Jika pengirim melakukan pengiriman barang diatas tiga
kilogram, maka dikenakan biaya tambahan per kilogram dua ribu rupiah
Post a Comment