Pengertian Pelabuhan Adalah
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagaitempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaanyang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naikturun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yangdilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamananpelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan sertasebagai tempat perpindahan intra-dan antarmodatransportasi.(UU.No 17 Tahun 2008).
Definisi Pelabuhan merupakan pemberhentian (terminal)
kapal setelah melakukan pelayaran (Triatmojo, 2008). Di pelabuhan ini kapal
melakukan berbagai kegiatan seprti menaikanturunkan penumpang, bongkar muat
barang, pengisian bahan bakar dan air tawar,melakukan perbekalan dan
sebagainya. Untuk bisa melaksanakan kegiatan tersebut harus di lengkapi
fasilitas pemecah gelombang, dermaga,peralatantambat, peralatan bongkarmuat,
gudang, lapangan penumpukan barang,perkantoran baik untuk pengelolah pelabuhan
maupun maskapai pelayaran, ruang tunggu bagi penumpang, perlengkapan pengisian
bahan bakar.(Appi.Y.S, dkk, 2013). Lihat juga ekspedisi jakarta merauke
Fasilitas pelabuhan
- Dermaga
Suatu bangunan pelabuhan yang di gunakan untuk merapat dan untuk
menambatkan kapal yang melakukan bongkar muat barang dan menaik turunkan
penumpang.
- Lapangan
Penumpukan Peti KemasMerupakan suatu tempat yang di gunakan untuk
menumpukan peti kemas yang berisi muatan ataupun kosong yang akandi
kapalkan atau yang baru di turunkan.
- Alat
Bongkar MuatAdalah alat yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang
dengan tujuan untuk menambah kecepatan bongkar muat, agar waktu yang di
perlukankapal untuk bertambat dapat di persingkat.
Post a Comment